Upacara bendera merupakan bentuk rasa cinta dan loyalitas terhadap tanah air Indonesia. Aktivitas terstruktur ini biasa dilaksanakan oleh pegawai instansi pemerintah atau sekolah. Selain saat perayaan hari besar nasional, upacara bendera juga dilaksanakan secara rutin setiap Senin pagi.
Pelaksanaan upacara bendera pada pagi hari setiap Senin sudah menjadi kebijakan resmi dari pemerintah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah. Dalam aturan tersebut disebutkan, selain Senin, upacara bendera juga wajib dilaksanakan untuk memeringati hari besar nasional.
Dalam peraturan tersebut, tujuan utama dari pelaksanaan upacara bendera di sekolah adalah salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan pendidikan. Adapun tujuan pendidikan itu mencakup nilai-nilai penanaman sikap disiplin, kerja sama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab. “Sehingga, mendorong lahirnya sikap cinta tanah air di kalangan peserta didik,” demikian bunyi Permendikbud itu.
Selain karena sudah menjadi kebijakan resmi pemerintah, ada beberapa alasan lain yang melatar belakangi pelaksanaan upacara bendera di setiap Senin. Hari ini dipilih karena waktu yang pas untuk memulai hari dan kegiatan setelah beristirahat di hari libur. Senin juga dianggap mampu mendorong semangat peserta didik untuk belajar.
Pelaksanaan upacara bendera setiap Senin di SMP Negeri 6 Tanjungpinang diikuti oleh seluruh warga sekolah yaitu peserta didik, guru, dan TU.
Bentuk peningkatan cinta tanah air pada pelaksanaan upacara bendera setiap Senin ditandai dengan adanya pengibaran Bendera Merah-Putih, pembacaan UUD 1945, pembacaan Pancasila, menyanyikan lagu kebangsaan, dan sebagainya. Pada pelaksanaan upacara ini juga terdapat amanat pembina upacara yang merupakan kesempatan penyampaian informasi dari pembina kepada siswa mengenai hal-hal yang bersifat pembinaan karakter bagi peserta didik.